Ragam Berita

Ragam berita ini kami rangkum dari berbagai kegitaan yang ada di Desa Sukoanyar, dengan harapan semua warga mengetahui berbagai sudut pandang dan informasi yang terkandung di dalamnya.


PERESMIAN JEMBATAN.
Rabu, 30 April 2008

Jembatan Tanjangrono di Desa Sukoanyar Kecamatan Ngoro yang telah memakan waktu 11 bulan dalam pengerjaannya diresmikan oleh Bupati Mojokerto, DR. H. Achmady, M.Si, MM, pada hari Rabu, 30 April 2008. Jembatan dengan ukuran 700x11 meter ini menghabiskan Rp. 13,2 Miliar yang berasal dari APBD Kab. Mojokerto. Selengkapnya...


TASYAKURAN JEMBATAN.
Kamis, 01 Mei 2008

Pagi ini ada pemandangan yang berbeda di Dusun Toyorono Desa Sukoanyar Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, warga begitu sibuk dengan belanja dan masak.... ada apakah??? ya ini adalah saat-saat yang ditunggu-tunggu warga 2 Desa di Kecamatan Ngoro yakni Desa Sukoanyar dan Desa Tanjangrono, di karenakan jembatan yang menghubungkan ke dua Desa tersebut telah rampung di bisa dilewati. Selengkapnya...

Pembuatan Foam KTP

* Syarat-syarat unuk mendapatkan Foam KTP:

Melampirkan surat pengantar dari RT / RW asal

  • Batas minimal umur harus sudah 17 tahun
  • Foto copy KSK
  • Pas photo 3 X 4

  1. Barang siapa meniru, menambah dan atau membuat KTP dengan data yang tidak benar serta menggunakan KTP orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, diancam hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. KTP  iini wajib diperpanjang selambat-lambatnyadalam waktu 14 ( empat belas ) hari sesudah habis masa berlakunya.
  3. Waktu pelayanan :

o Pada hari kerja yaitu hari senin s / d kamis Pukul 08:00 – 13:00 WIB
o Kecuali hari jum’at pada Pukul  08:00 – 11:00 WIB
o Hari sabtu dan minggu pelayanan  LIBUR


UNTUK DIKETAHUI :

Bahwa mulai bulan Agustus 2011, Pemerintah Indonesia akan memulai penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

APA ITU e-KTP :
  • Asal kata  : Electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Bentuk Fisik  : Bahan polyvinyl chloride PVC
  • Tampilan  : Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital.
  • Isi  : Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.),nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,agama,status perkawinan, golongan darah,alamat,pekerjaan,kewarganegaraan, foto,masa berlaku,tempat dan tanggal dikeluarkan KTP,tandatangan pemegang KTP,Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
  • Data Base  : Semua data base penduduk ditampung dalam 1 Database Nasional

 

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP)


Dilengkapi Biometrik dan Chip, berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, Chip data e-KTP memuat biodata, photo, sidik jari dan Tanda tangan digital.

KEGUNAAN BIOMETRIK :

  1. Sebagai identifikasi Jati diri, yaitu data yang termuat dalam dokumen menunjukkan identitas diri penduduk bersangkutan secara akurat dan cepat.
  2. Sebagai autentifikasi diri, yaitu sebagai alat memastikan dokumen sebagai milik orang tsb (mencegah pemalsuan dokumen sekaligus mencegah dokumen ganda, dan mempunyai sistem pengamanan data yang independen) dan sebagai password bagi individu penduduk.

KEGUNAAN CHIP :

  1. Sebagai alat penyimpanan data elektronik penduduk yang diperlukan, termasuk data biometrik.
  2. Data yang termuat dalam Chip dapat dibaca secara elektronik dengan alat tertentu (Card reader) dimana saja.
  3. Dilengkapi dengan pengaman data di dalam chip itu sendiri.
  4. Dapat berfungsi untuk berbagai kebutuhan dengan chip dimaksud (ID Card, ATM Card, Access Card) dan relatif mudah diintegrasikan dengan sistem lain.

NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK)

  1. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
  2. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
  3. NIK terdiri dari 16 digit, 6 digit pertama memuat kode wilayah (kode Provinsi, Kabupaten)
  4. 6 digit kedua memuat tanggal lahir, khusus untuk perempuan tanggal lahir ditambah 40.
  5. 4 digit terakhir memuat nomor urut.

 

Fungsi Dasar e-KTP

 

  • Sebagai identitas jati diri
  • Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  • Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;
  • Dapat digunakan sebagai ID Card untu ATM, Asuransi atau sebagai kartu pemilih pada pemilu legislatif/Presiden/wakil presiden/pemilukada.
  • Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

 

Peraturan Penerapan


Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
  1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
  2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
  3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
  4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *
  5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
  6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

Pelayanan

Desa Sukoanyar selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Desa Sukoanyar.  Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, kami selalu siap dan setia melayani anda.


Berikut adalah daftar Pelayanan Pemerintahan Desa Sukoanyar :

Pembuatan Foam KTP

Tentang Desa




DESA SUKOANYAR
Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto
Jl. Raya Jasem - Krembung No. 02 Sukoanyar

GEOGRAFIS

Desa Sukoanyar terletak di sebelah utara barat wilayah Kecamatan Ngoro, berjarak sekitar 6.8 km dari Pusat Pemerintahan Kecamatan Ngoro dan 24 km dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Desa Sukoanyar terdiri dari 2 (dua) Dusun yakni Dusun Sukoanyar dan Dusun Toyorono.

BATAS WILAYAH

Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Tanjangrono Kecamatan Ngoro, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Jasem Kecamatan Ngoro, Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kenbangsri Kecamatan Ngoro, sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kembangringgit Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

VISI


Visi Desa Sukoanyar merupakan gambaran tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Visi Desa Sukoanyar adalah:


“MANDIRI, SEJAHTERA, DAN RUKUN SENTOSA”


Makna yang terkandung dalam visi tersebut adalah Desa Sukoanyar dengan masyarakat yang mampu mengembangkan potensi diri dan daerah serta mencukupi kebutuhan hidup dan kehidupannya secara mandiri, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, beriman dan bertaqwa, berkecukupan material-spiritual, sejahtera lahir-batin; memegang teguh moral agama, beradab dan berakhlak mulia; menjunjung tinggi supremasi hukum, demokratis, aman, tentram, tertib dan damai, serta masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya.


MISI


Misi Desa Sukoanyar memperlihatkan secara jelas tahapan yang penting dalam proses pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Misi Desa Sukoanyar adalah sebagai berikut:


“MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SECARA PROFESIONAL”

Sejarah Desa

Sukoanyar merupakan salah satu desa diwilayah hukum Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang letak geografisnya berada di tengah-tengah antara sungai sadar dan sungai brantas, Luas desa Sukoanyar 67,5 Ha dengan jumlah penduduk 1.331 jiwa, 407 kepala keluarga pada bulan September tahun 2011, desa Sukoanyar terbagi atas 2 dusun yaitu dusun Toyorono dan dusun Sukoanyar, desa Sukoanyar memiliki history yang sangat panjang, pada era jaman penjajahan jepang desa Sukoanyar masih menjadi satu kesatuan dengan desa Tanjangrono Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, pada tahun 1939 desa Sukoanyar berdiri sendiri dengan nama Sukoanyar dan dipimpin oleh demang bernama Mertowongso nama desa Sukoanyar bermula dari pohon suko yang berjajar di tepi sungai brantas, yang muncul tumbuh secara bersamaan pada tahun 1939, maka desa ini dinamakan Desa Sukoanyar entah dari mana nama anyar tersebut berasal, mungkin dari perbaruan desa ini. Pada jaman dahulu masyarakatnya meskipun dalam kondisi kesederhanaan mempunyai tradisi turun gunung (kerja bakti) untuk membersihkan lingkungan masing-masing.

Adapun urutan para kepala Desa adalah sebagai berikut 
  1. Demang Mertowongsoh 1939 sampai dengan 1962
  2. Djogo Leksono 1962 sampai dengan 1989
  3. Kunawi Kerto Admojo 1989 sampai dengan 1990
  4. Endah Karya S.H 1990 sampai dengan 1999
  5. Achiyat M. Sholeh 1999 sampai dengan 2007
  6. Achiyat M. Sholeh 2007 sampai dengan sekarang
Yang selanjutnya karena perkembangan zaman desa Sukoanyar pada tahun 1939 s/d 1989 yang dipimpin oleh Demang maka sekarang dipimpin oleh kepala Desa dan mempunyai masa jabatan terbatas.

Tasyakuran Jembatan

Kamis, 01 Mei 2008

Pagi ini ada pemandangan yang berbeda di Dusun Toyorono Desa Sukoanyar Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, warga begitu sibuk dengan belanja dan masak.... ada apakah???
ya ini adalah saat-saat yang ditunggu-tunggu warga 2 Desa di Kecamatan Ngoro yakni Desa Sukoanyar dan Desa Tanjangrono, di karenakan jembatan yang menghubungkan ke dua Desa tersebut telah rampung di bisa dilewati.
Masyarakat Desa Sukoanyar berbondong-bondong memadati jembatan yang melintang di atas sungai porong untuk melaksanakan tasyakuran bersama atas ucap syukur Jembatan tersebut telah usai penggarapannya, acara ini sepontan di laksanakan atas prakarsa perangkat Desa Sukoanyar beserta masyarakat. "Perangkat dan Warga Desa usul untuk diadakan Tasyakuran ini, dan usulan tersebut spontan dan hari ini bisa dilaksanakan" ujar Achiyat M. Sholeh Kepala Desa Sukoanyar.
Pembangunan jembatan yang menelan biaya Rp 13,2 miliar ini telah diresmikan penggunannya oleh Bupati Mojokerto H Achmady. Jembatan yang dibangun dengan pola sharing biaya APBD Kabupaten Mojokerto serta APBN ini menghubungkan dua wilayah Kabupaten, yakni Sidoarjo dan Mojokerto. Selain itu masyarakat desa yang tinggal di sebelah utara dan selatan jembatan bisa lega, karena selama pembangunan jembatan, mereka terisolasi.

Peresmian Jembatan Tanjangrono

Rabu, 30 April 2008

Jembatan Tanjangrono di Desa Sukoanyar Kecamatan Ngoro yang telah memakan waktu 11 bulan dalam pengerjaannya diresmikan oleh Bupati Mojokerto, DR. H. Achmady, M.Si, MM, pada hari Rabu, 30 April 2008. Jembatan dengan ukuran 700x11 meter ini menghabiskan Rp. 13,2 Miliar yang berasal dari APBD Kab. Mojokerto. Muspida, Ketua DPRD dan Ketua Komisi , Wakil Bupati Mojokerto, Kepala Unit Kerja dan Camat di Lingkungan Kab. Mojokerto, Ulama, Tokoh masyarakat, Muspika serta Kades Se-Kecamatan Ngoro juga mengahadiri acara peresmian tersebut.